UU ITE adalah...

 UU ITE

Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akiat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di liar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Tujuan UU ITE

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensu pelayanan publik
  • Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab 
  • Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi penggunan dan penyelenggara Teknologi informasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPLG Pengembangan Perangkat Lunak dan GIM

Atribut dan Operasi Pada Class