Anda pernah jadi korban serangan siber? Salah satu kasusnya bisa penipuan, pornografi, terorisme, penyadapan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pencemaran data. Kalau iya berikut cara lapor korban kejahatan siber (cyber crime) Ke Polisi Siapkan bukti yang cukup : seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujian kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, hardisk, cd/dvd, dll. Satu bukti yang kuat sudah cukup. Data ke kantor polisi : dianjurkan setidaknya tingkat polres untuk tindak pidana siber. Menuju ke ruang SPKT : (Sentra Pelayanan Kepolisiam Terpadu) untuk menyampaikan laporan & bukti-buktinya ke petugas. Petugas akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian, mengetik, dan mencetak bukti pelaporan Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi Ke patrolisiber.id Diluncurkan pada Agustus 2019
Komentar
Posting Komentar