Tata Cara Laporan Korban Kejahatan siber ( Cyber Crime)
Salah satu kasusnya bisa penipuan, pornografi, terorisme, penyadapan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pencemaran data. Kalau iya berikut cara lapor korban kejahatan siber (cyber crime)
- Ke Polisi
- Siapkan bukti yang cukup : seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujian kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, hardisk, cd/dvd, dll. Satu bukti yang kuat sudah cukup.
- Data ke kantor polisi : dianjurkan setidaknya tingkat polres untuk tindak pidana siber.
- Menuju ke ruang SPKT : (Sentra Pelayanan Kepolisiam Terpadu) untuk menyampaikan laporan & bukti-buktinya ke petugas.
- Petugas akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian, mengetik, dan mencetak bukti pelaporan
- Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi
- Ke patrolisiber.id
- Diluncurkan pada Agustus 2019 Acuan: UU NO.11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Amandemen UU ITE No.19/2016
Komentar
Posting Komentar