Tata Cara Laporan Korban Kejahatan siber ( Cyber Crime)


Anda pernah jadi korban serangan siber?

Salah satu kasusnya bisa penipuan, pornografi, terorisme, penyadapan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pencemaran data. Kalau iya berikut cara lapor korban kejahatan siber (cyber crime)

  1. Ke Polisi

  • Siapkan bukti yang cukup : seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujian kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, hardisk, cd/dvd, dll. Satu bukti yang kuat sudah cukup.
  • Data ke kantor polisi : dianjurkan setidaknya tingkat polres untuk tindak pidana siber.
  • Menuju ke ruang SPKT : (Sentra Pelayanan Kepolisiam Terpadu) untuk menyampaikan laporan & bukti-buktinya ke petugas.
  • Petugas akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian, mengetik, dan mencetak bukti pelaporan
  • Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi

  1.  Ke patrolisiber.id
  • Diluncurkan pada Agustus 2019                                                                                             Acuan: UU NO.11/2008  tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Amandemen UU ITE No.19/2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPLG Pengembangan Perangkat Lunak dan GIM

Atribut dan Operasi Pada Class